Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya

Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:03 WIB
loading...
Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya
Polisi meminta pengendara motor berhenti di marka jalan yang telah ditentukan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbeda dengan rambu lalu lintas , marka jalan yang biasa menempel di jalan raya juga memiliki arti tersendiri. Ada tiga warna marka yakni putih, kuning, dan merah.

Pada marka jalan berwarna putih, marka ini berfungsi memberikan perintah atau larangan kepada lalu lintas sesuai dengan bentuknya. Baca juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi
Seperti garis putus-putus, maka garis itu berfungsi membagi lajur kendaraan dan kendaraan diperbolehkan untuk menyalip.

Garis putih sambung tanpa putus, artinya kendaraan tidak boleh menyalip. Marka putih juga digunakan untuk membuat garis zebra cross, memberikan tanda anak panah di permukaan jalan untuk mengarahkan lalu lintas.
Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya

Marka jalan berupa garis putih dan kuning. Foto: Cintamobil.com

Untuk warna kuning, marka jalan ini memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut. “Anda bisa melihat warna marka kuning ini di bagian bahu jalan yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan tersebut,” ujar Wakasat Lantas Wil Tangerang Kota Kompol Lalu Hedwin, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, larangan parkir atau berhenti di bahu jalan juga biasanya digambarkan dengan marka jalan garis berbiku atau zig zag berwarna kuning baik yang dilengkapi dengan tanda dilarang parkir maupun tidak.

Terkadang marka kuning garis putus-putus juga ditemukan di jalanan antarkota yang memberi tanda kepada para pengendara bahwa boleh menyalip dengan berhati-hati melihat kondisi kendaraan di sekitarnya. Baca juga: Puluhan Lampu PJU Mati, Jalan Raya Sekitar Kantor Wali Kota Airin Gelap Gulita

Untuk warna merah meski kurang familiar karena jumlahnya yang tidak banyak. Marka jalan ini memiliki makna menyatakan keperluan atau sebagai tanda khusus. Contoh marka jalan berwarna merah yang paling umum adalah digunakan untuk menandai zona sekolah di area jalan depan sekolah.

“Fungsinya untuk mengatur lalu lintas di depan area sekolah agar mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan karena aktivitas sekolah di area tersebut,” kata Hedwin.
Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya

Marka warna merah sebagai tanda zona selamat sekolah. Foto: Wikipedia

Marka jalan berwarna merah juga ada yang digunakan untuk menandai zona khusus bagi pesepeda atau sepeda motor ketika berhenti di traffic light. Meski demikian, ada juga marka merah yang digunakan untuk menandakan bahwa lajur tersebut adalah lajur untuk bus.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)