Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas
Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:10 WIB
loading...
Rambu Lalu Lintas. Foto: Okezone
A
A
A
JAKARTA - Ketika berhenti di traffic light atau kolong Flyover Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat mengarah ke Kebon Sirih, di sana terpampang rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau berisi petunjuk ke Jati Baru-Grogol arah kiri dan Kebon Sirih-Tugu Tani arah lurus.
Nah, tahukah anda arti warna dasar rambu berwarna hijau tersebut? Wakasat Lantas Wil Tangerang Kota Kompol Lalu Hedwin menyebutkan selain hijau, warna dasar rambu lainnya yakni kuning, merah, biru, dan putih. Baca juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi
Berikut arti 5 warna dasar rambu lalu lintas :
1. Hijau
Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.
Ciri-ciri: Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.
![Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas]()
Rambu yang berguna untuk memberitahukan tempat/lokasi. Foto: Carmudi Indonesia
2. Kuning
Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.
Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.
![Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas]()
Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia
3. Merah
Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.
![Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas]()
Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut. Foto: Carmudi Indonesia
Nah, tahukah anda arti warna dasar rambu berwarna hijau tersebut? Wakasat Lantas Wil Tangerang Kota Kompol Lalu Hedwin menyebutkan selain hijau, warna dasar rambu lainnya yakni kuning, merah, biru, dan putih. Baca juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi
Berikut arti 5 warna dasar rambu lalu lintas :
1. Hijau
Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.
Ciri-ciri: Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

Rambu yang berguna untuk memberitahukan tempat/lokasi. Foto: Carmudi Indonesia
2. Kuning
Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.
Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.

Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia
3. Merah
Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.

Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut. Foto: Carmudi Indonesia
Lihat Juga :