Janji Palsu Bisa Loloskan CPNS, Kepala Desa di Mojokerto Ditahan
Jum'at, 17 April 2020 - 19:22 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Abdul Mukti, Kepala Desa (Kades) Ngrame, Pengging, Mojokerto, Jawa Timur akhirnya dibui setelah melakukan penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengungkapkan, tersangka yang telah berusia 70 tahun itu, diringkus polisi berdasarkan laporan Efendi Hariyanto, 50 warga asal Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto. (Baca juga: Aneh, Intelijen AS Disebut Peringatkan Bahaya Corona November 2019)
"Tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Balai Desa Ngrame dan akhirnya penyidik melakukan penangkapan," kata Dewa, Jumat (17/4/2020).
Aksi penipuan yang dilakukan Abdul Mukti ini bermula pada 19 Maret 2017 silam. Kala itu, Kades aktif ini menjanjikan anak korban menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang. Namun, itu tidak gratis. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin sebesar Rp140 juta.
Lantaran sudah kenal akrab, korban pun percaya begitu saja. Efendi akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Secara bertahap, Efendi menyetorkan sejumlah uang kepada Abdul Mukti hingga mencapai Rp118 juta. Hal itu tak lain agar anaknya bisa menjadi guru ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengungkapkan, tersangka yang telah berusia 70 tahun itu, diringkus polisi berdasarkan laporan Efendi Hariyanto, 50 warga asal Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto. (Baca juga: Aneh, Intelijen AS Disebut Peringatkan Bahaya Corona November 2019)
"Tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Balai Desa Ngrame dan akhirnya penyidik melakukan penangkapan," kata Dewa, Jumat (17/4/2020).
Aksi penipuan yang dilakukan Abdul Mukti ini bermula pada 19 Maret 2017 silam. Kala itu, Kades aktif ini menjanjikan anak korban menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang. Namun, itu tidak gratis. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin sebesar Rp140 juta.
Lantaran sudah kenal akrab, korban pun percaya begitu saja. Efendi akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Secara bertahap, Efendi menyetorkan sejumlah uang kepada Abdul Mukti hingga mencapai Rp118 juta. Hal itu tak lain agar anaknya bisa menjadi guru ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Lihat Juga :