Paralegal PBHI Diserang di Tamansari, Satpol PP Kota Bandung Angkat Bicara

Jum'at, 12 Februari 2021 - 12:29 WIB
loading...
Paralegal PBHI Diserang di Tamansari, Satpol PP Kota Bandung Angkat Bicara
PBHI menyesalkan tindak kekerasan oleh sekelompok orang terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di di kawasan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (11/2/2021). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menyesalkan tindak kekerasan oleh sekelompok orang terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di lokasi pembangunan rumah deret di kawasan Taman Sari, Kota Bandung , Kamis (11/2/2021) siang.


Melalui akun Twitter resminya, @PBHI_Nasional, disebutkan bahwa penyerangan dilakukan terhadap paralegal PBHI, Deti saat melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban penggusuran paksa di kawasan Taman Sari, Kota Bandung.


"Deti dijambak dan kepalanya dihantamkan ke dinding sehingga mengalami kebocoran kepala," cuit PBHI.

Tidak hanya Deti selaku pembela HAM, warga Taman Sari Eva dan kawan bersolidaritas, Lita pun mendapatkan perlakuan yang sama. Selain mendapat kekerasan fisik, mereka pun diserang secara verbal melalui intimidasi.

Tidak hanya itu, PBHI juga menulis bahwa Deti yang menjadi korban kekerasan fisik dan verbal telah berupaya melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Intel Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kecamatan Bandung Wetan melalui pesan WhatsApp (WA). Namun hingga Kamis (11/2/2021) malam, laporan tersebut tak kunjung direspons.

"Kami mengindikasikan ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat. Sudah seharusnya Kepolisian merespons dan menindak dengan tegas penyerangan yang menimbulkan korban di Taman Sari!," tulis PBHI

PBHI menegaskan, berdasarkan pantauan yang mereka lakukan, penyerahan terhadap pembela HAM mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Untuk itu, kami meminta @KomnasHAM dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas atas kasus kekerasan terhadap pembela HAM di Taman Sari," tutup PBHI.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, sebelum peristiwa kekerasan tersebut terjadi, warga Taman Sari sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk melakukan gotong royong membersihkan lokasi pembangunan rumah deret tersebut.

"Jadi, warga berinisiatif untuk bersih-bersih, gotong royong. Bahkan, surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polrestabes Bandung," katanya.

Rasdian menduga, warga tidak menghendaki kehadiran orang-orang yang tidak memiliki kepentingan di lokasi tersebut hingga akhirnya terjadilah aksi kekerasan itu. Terlebih, kata Rasdian, seluruh persyaratan dan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah deret pun telah dipenuhi.

"Warga yang berinisiatif gotong royong mungkin tidak menghendaki adanya orang-orang yang tidak berkepentingan masuk (lokasi pembangunan). Apalagi, seluruh syarat, termasuk IMB rumah deret sudah terpenuhi semua," jelasnya.

Rasdian pun membantah bahwa pihaknya melakukan pembongkaran dan penertiban lokasi pembangunan rumah deret tersebut saat peristiwa kekerasan terjadi. Selain itu, dia pun membantah melakukan pembiaran.

Dia menegaskan, sejumlah petugas Satpol PP yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi tengah melakukan monitoring terhadap kegiatan warga Taman Sari yang tengah bergotong royong itu.

"Jadi, tidak ada Satpol PP membongkar dan menertibkan lokasi. Kita hanya monitoring atas surat pemberitahuan yang disampaikan warga," tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Intelkam Polrestabes, AKBP Moch Tatang belum memberikan respons terhadap peristiwa kekerasan tersebut. Pesan singkat dan telepon yang disampaikan kepadanya tak kunjung dijawab.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5056 seconds (0.1#10.140)