Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Pemotor Tidak Bertujuan Jelas juga Didenda

Jum'at, 12 Februari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Razia Ganjil Genap di...
Puluhan motor yang hendak memasuki wilayah Kota Bogor terjaring operasi ganjil genap di Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Jumat (12/2/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Puluhan motor yang hendak memasuki wilayah Kota Bogor terjaring operasi ganjil genap di Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (12/2/2021). Tidak hanya diputar balik, banyak juga yang dikenakan denda.

Baca juga: Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000

Pantauan MNC Portal Indonesia, puluhan pemotor yang melanggar ganjil genap dari arah Ciawi langsung diarahkan petugas menuju pos untuk diperiksa. Bagi pemotor yang tidak jelas tujuannya atau sekadar jalan-jalan, dikenakan denda Rp50 ribu.

Petugas mencatat identitas pengendara dan memberikan form khusus untuk diisi. Setelah itu, pelanggar diwajibkan membayar denda melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Meski begitu, ada juga pelanggar yang hanya diberikan peringatan dan diminta untuk putar balik. Pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil juga diberhentikan oleh petugas meski tidak sebanyak di Check Point Tugu Kujang.

Tonton Video: Sanksi Ganjil Genap Di Kota Bogor Diberlakukan Besok

"Penyekatan ini (Pos Sekat Eks Terminal Wangun) termasuk penyekatan yang paling padat ya. Karena sekali lagi Kota Bogor ini adalah jalur pelintasan (kota dan kabupaten)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo, kepada wartawan di lokasi.

Susatyo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini bukan untuk menghalangi produktivitas masyarakat. Bagi yang mempunyai keperluan jelas atau lainnya sesuai ketentuan bisa dikecualikan.

"Tentunya kita tidak menghalangi produktivitas masyarakat. Kalau memang ada tujuan yang jelas, bekerja dan sebagainya. Silakan sampaikan kepada petugas. Tapi kalau tidak ada maka mulai hari ini kami berikan sanksi. Kita lihat di sini ada petugas yang memberikan sanksi pelanggar dengan Perwali terkait dengan protokol kesehatan," tutup Susatyo.

Baca juga: 9.668 Kendaraan Diputar Balik Selama Penerapan Ganjil Genap Kota Bogor

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved