Diduga Gunakan Surat Palsu, Komisaris SPL Dikirimi Surat Somasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT SPL Tjong A.F, C Suhadi SH MH mensomasi Komisarisnya, EF yang diduga telah menggunakan surat palsu sebagai alat bukti di pengadilan. Suhadi meminta EF untuk segera meminta maaf kepada kliennya.
“Apabila tidak maka dengan sangat menyesal perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan
Surat palsu yang dimaksud, imbuh Suhadi, digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Niaga, dalam perkara Reg No: 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn yang pada saat ini sedang berjalan.
“Alat bukti tersebut masuk menjadi alat bukti yang di beri tanda T-6 dan T-7. Bahwa perlu Saudara Ketahui menggunakan surat yang tidak benar pada Pengadilan Negeri dapat dijerat dengan Pasal tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2,” ungkapnya.
Bukti T-6 dan T- 7 tersebut mengenai Laporan Laba Rugi PT SPL Periode Januari 2011 - Agustus 2014 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Padahal, imbuh Suhadi, pada 1 Februari 2021 EF telah diberi kesempatan yang sama dengan klien Suhadi untuk mengajukan bukti.
“Apabila tidak maka dengan sangat menyesal perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan
Surat palsu yang dimaksud, imbuh Suhadi, digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Niaga, dalam perkara Reg No: 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn yang pada saat ini sedang berjalan.
“Alat bukti tersebut masuk menjadi alat bukti yang di beri tanda T-6 dan T-7. Bahwa perlu Saudara Ketahui menggunakan surat yang tidak benar pada Pengadilan Negeri dapat dijerat dengan Pasal tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2,” ungkapnya.
Bukti T-6 dan T- 7 tersebut mengenai Laporan Laba Rugi PT SPL Periode Januari 2011 - Agustus 2014 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Padahal, imbuh Suhadi, pada 1 Februari 2021 EF telah diberi kesempatan yang sama dengan klien Suhadi untuk mengajukan bukti.
Lihat Juga :