Dino Patti Djalal: Polisi Bebaskan Dalang Mafia Tanah Tanpa Proses Hukum
Kamis, 11 Februari 2021 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal.
Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan telah menangkap empat orang terkait kasus mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal. Empat orang yang ditangkap yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, serta penjaga rumah Tofan.
Tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.
Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan telah menangkap empat orang terkait kasus mafia tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal. Empat orang yang ditangkap yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, serta penjaga rumah Tofan.
Tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.
(jon)
Lihat Juga :