Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha
Minggu, 17 Mei 2020 - 15:33 WIB
loading...
Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha
A
A
A
KOTA DENPASAR - Untuk menekan penularanan mata rantai Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Dalam rangka penerapan PKM tersebut Dinas Pariwisata Kota Denpasar memberikan sosialisasi protokol kesehatan dalam berniaga bagi pengusaha rumah makan, restoran, food court dan kafe.
Sosialisasi ini telah berlangsung dari 14 Mei 2018 dan akan berakhir 20 Mei mendatang. Untuk saat yang telah terealisasi baru sebanyak 59,34%, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan di selesaikan secepat mungkin sehingga semua nya tuntas dilakukan sosialisasi,” ungkap Kadis Pariwisata Kota Denpasar M. A. Dezire Mulyani saat di hubungi Minggu (17/5/2020).
Lebih lanjut Dezire mengatakan, pihaknya yang membidangi Pariwisata di Kota Denpasar berkewajiban untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan PKM protokol kesehatan berniaga kepada rumah makan, restoran, food court dan kafe.
Sehingga dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pemahaman tentang pedoman PKM kepada mereka tentang protokol keamanan seperti mengatur posisi tempat duduk konsumen dengan jarak minimal 1,5 meter atau membatasi jumlah tempat duduk/kursi menjadi 50% dari yang ada sebelumnya atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali.
Selain itu, tidak memperbolehkan konsumen untuk dine in lebih dari 4 orang, menyediakan sarana cuci tangan di air mengalir beserta sabun setiap pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk/duduk. Memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman. Membatasi jumlah kerumunan konsumen. Membersihkan meja dan kursi dengan menggunakan desinfektan segera setelah konsumen meninggalkan tempat atau rumah makan. Melakukan spray desinfektan ke seluruh ruangan secara periodik setiap hari.
Sosialisasi ini telah berlangsung dari 14 Mei 2018 dan akan berakhir 20 Mei mendatang. Untuk saat yang telah terealisasi baru sebanyak 59,34%, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan di selesaikan secepat mungkin sehingga semua nya tuntas dilakukan sosialisasi,” ungkap Kadis Pariwisata Kota Denpasar M. A. Dezire Mulyani saat di hubungi Minggu (17/5/2020).
Lebih lanjut Dezire mengatakan, pihaknya yang membidangi Pariwisata di Kota Denpasar berkewajiban untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan PKM protokol kesehatan berniaga kepada rumah makan, restoran, food court dan kafe.
Sehingga dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pemahaman tentang pedoman PKM kepada mereka tentang protokol keamanan seperti mengatur posisi tempat duduk konsumen dengan jarak minimal 1,5 meter atau membatasi jumlah tempat duduk/kursi menjadi 50% dari yang ada sebelumnya atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali.
Selain itu, tidak memperbolehkan konsumen untuk dine in lebih dari 4 orang, menyediakan sarana cuci tangan di air mengalir beserta sabun setiap pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk/duduk. Memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman. Membatasi jumlah kerumunan konsumen. Membersihkan meja dan kursi dengan menggunakan desinfektan segera setelah konsumen meninggalkan tempat atau rumah makan. Melakukan spray desinfektan ke seluruh ruangan secara periodik setiap hari.
Lihat Juga :