Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha

Minggu, 17 Mei 2020 - 15:33 WIB
loading...
Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha
Denpasar Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan ke 669 Pelaku Usaha
A A A
KOTA DENPASAR - Untuk menekan penularanan mata rantai Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Dalam rangka penerapan PKM tersebut Dinas Pariwisata Kota Denpasar memberikan sosialisasi protokol kesehatan dalam berniaga bagi pengusaha rumah makan, restoran, food court dan kafe.

Sosialisasi ini telah berlangsung dari 14 Mei 2018 dan akan berakhir 20 Mei mendatang. Untuk saat yang telah terealisasi baru sebanyak 59,34%, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan di selesaikan secepat mungkin sehingga semua nya tuntas dilakukan sosialisasi,” ungkap Kadis Pariwisata Kota Denpasar M. A. Dezire Mulyani saat di hubungi Minggu (17/5/2020).

Lebih lanjut Dezire mengatakan, pihaknya yang membidangi Pariwisata di Kota Denpasar berkewajiban untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan PKM protokol kesehatan berniaga kepada rumah makan, restoran, food court dan kafe.

Sehingga dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pemahaman tentang pedoman PKM kepada mereka tentang protokol keamanan seperti mengatur posisi tempat duduk konsumen dengan jarak minimal 1,5 meter atau membatasi jumlah tempat duduk/kursi menjadi 50% dari yang ada sebelumnya atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali.

Selain itu, tidak memperbolehkan konsumen untuk dine in lebih dari 4 orang, menyediakan sarana cuci tangan di air mengalir beserta sabun setiap pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk/duduk. Memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman. Membatasi jumlah kerumunan konsumen. Membersihkan meja dan kursi dengan menggunakan desinfektan segera setelah konsumen meninggalkan tempat atau rumah makan. Melakukan spray desinfektan ke seluruh ruangan secara periodik setiap hari.

Pegawai selalu menggunakan masker, sarung tangan karet/ hand scoon, pegawai wanita untuk mengingat rambut dan seluruh pegawai memakai tutup kepala. Menjaga kesehatan pegawai dan kebersihan tempat usaha. Membatasi jam oprasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 21.00 wita. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Dihimbau kepada konsumen untuk lebih mengedapankan pemakaian uang elektronik untuk transaksi pembayaran. Serta menyarankan melaksanakan rapid test mandiri bagi pekerjanya untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan pekerjanya aman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila ada indikasi pegawai terpapar Covid-19.

Sosialisasi yang diberikan ternyata disambut hangat pelaku usaha, bahkan mereka berharap agar pemda memberikan lebih banyak sosialisasi yang serupa kepada masyarakat lainnya, sehingga lebih paham mengenai protokol kesehatan dan mengetahui perbedaan PKM dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami telah menyampaikan PKM ini bentuknya sama seperti yang telah kita lakukan setiap harinya seperti jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tanggan. Cuma diperketat lagi di perbatasan untuk menyetop penularan mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Selain memberikan sosialisasi tentang protokol keamanan kesehatan, Dizire juga mengajak pelaku pengusaha untuk memanfaatkan apilkasi berbasis website yang bernama @makindekat https://makindekat.com. Website itu dibuat oleh Badan Kreatif Denpasar sehingga tidak berbayar dan siapa saja bisa menggunakan.

Dengan menfaatkan website ini, pengusaha atau pelaku usaha bisa mempromisikan jenis-jenis produknya. Jika ada yang memesan makanan untuk mengantarkan bisa memperdayakan karyawannya atau masyarakat sekitar yang sudah berhenti dari pekerjaanya atau yang dirumahkan.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)