KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jayapura
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:19 WIB
loading...
Koordinator untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Provinsi Papua, Ismail Hindersah
A
A
A
SENTANI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (10/1/2021), menggelar rapat koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Papua, khususnya di Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Rakor dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura Hanna S. Hikoyabi didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Jayapura dan juga dihadiri sejumlah Kepala OPD Kabupaten Jayapura.
Koordinator untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Provinsi Papua, Ismail Hindersah, mengatakan, rakor terintegrasi ini dalam upaya mencegah korupsi dan juga mendorong tata kelola pemerintah yang baik di Provinsi Papua, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Kan kami dari pencegahan ya, maka itu kami mendorong pemerintah daerah melaksanakan program-program intervensi kepada pemerintah daerah untuk di implementasikan program pencegahan korupsi di delapan (8) sektor area," ujarnya kepada wartawan usai rakor, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ismail mengemukakan, KPK menyoroti tata kelola di beberapa bidang yakni di perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawalan dana desa (kampung), pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya alam (SDA) serta sektor strategis lainnya.
"Kami hanya soroti tata kelola di delapan sektor area seperti perencanaan dan penganggaran, kemudian di perizinan (DPMPTSP), pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, lalu pengembangan ASN, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan pengelolaan dana desa. Jadi delapan sektor itu yang kami dorong dalam rangka pencegahan korupsi," ungkapnya.
"Yang kita dorong dalam rakor tadi itu adalah mengenai sarana melalui monitoring centre atau sebuah aplikasi berisikan indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD terkait di pemerintah daerah dengan delapan (8) area yang telah kita dorong untuk dikembangkan," ucap Ismail menambahkan.
Rakor dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura Hanna S. Hikoyabi didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Jayapura dan juga dihadiri sejumlah Kepala OPD Kabupaten Jayapura.
Koordinator untuk Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Provinsi Papua, Ismail Hindersah, mengatakan, rakor terintegrasi ini dalam upaya mencegah korupsi dan juga mendorong tata kelola pemerintah yang baik di Provinsi Papua, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Kan kami dari pencegahan ya, maka itu kami mendorong pemerintah daerah melaksanakan program-program intervensi kepada pemerintah daerah untuk di implementasikan program pencegahan korupsi di delapan (8) sektor area," ujarnya kepada wartawan usai rakor, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ismail mengemukakan, KPK menyoroti tata kelola di beberapa bidang yakni di perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawalan dana desa (kampung), pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya alam (SDA) serta sektor strategis lainnya.
"Kami hanya soroti tata kelola di delapan sektor area seperti perencanaan dan penganggaran, kemudian di perizinan (DPMPTSP), pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, lalu pengembangan ASN, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan pengelolaan dana desa. Jadi delapan sektor itu yang kami dorong dalam rangka pencegahan korupsi," ungkapnya.
"Yang kita dorong dalam rakor tadi itu adalah mengenai sarana melalui monitoring centre atau sebuah aplikasi berisikan indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD terkait di pemerintah daerah dengan delapan (8) area yang telah kita dorong untuk dikembangkan," ucap Ismail menambahkan.
Lihat Juga :