10 Strategi Konsistensi dan Keakuratan Terjemahan Dokumen Hukum

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:43 WIB
loading...
A A A
Kedua, memeriksa konsistensi penerjemahan suatu kata berdasarkan konteks dalam keseluruhan suatu dokumen hukum.
"Suatu kata, yang sebetulnya dapat diterjemahkan ke dalam berbagai versi, harus diterjemahkan secara sama di dalam suatu teks yang sama. Pemilihan terjemahan yang dipakai dapat dilakukan dengan pertama-tama membaca konteks kalimat atau teks hukum terkait. Konsistensi dalam menerjemahkan suatu kata perlu agar pembaca dapat memahami teks terjemahan dengan mudah dan dapat merujuk pada istilah tersebut dengan mudah juga," jelas dia.

Ketiga, membetulkan kesalahan tata bahasa. Proses untuk melakukan penerjemahan hukum pada umumnya membutuhkan dua tahap, yaitu tahap penerjemahan dan tahap pemeriksaan. Tahap yang pertama biasanya disebut sebagai draf terjemahan. Kemudian diperiksa dalam tahap yang kedua, yakni tahap pemeriksaan. Salah satu kesalahan yang sering ditemukan adalah kesalahan tata bahasa. Apabila tata bahasa yang dipergunakan dalam hasil terjemahan kurang baik, dokumen yang diterjemahkan dapat menimbulkan ambiguitas dan penafsiran yang berbeda.

"Keempat, melakukan riset yang mendalam. Menerjemahkan suatu dokumen hukum, baik dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia maupun sebaliknya membutuhkan riset yang mendalam karena adanya perbedaan dari segi kebiasaan dan hukum. Dari segi kebiasaan, misalnya dokumen anggaran dasar di Amerika Serikat disebut sebagai articles of association, tetapi anggaran dasar di Australia lebih dikenal dengan istilah constitution ketimbang articles of association," kata dia.

Kelima memahami dengan baik isi dari dokumen dalam bahasa sumber. Dokumen hukum adalah jenis dokumen yang cukup sulit untuk dimengerti. "Oleh karena itu, agar kita dapat menerjemahkannya dengan baik maka kita harus memahami isi dari dokumen dalam bahasa sumber dengan baik juga. Apabila tidak dipahami dengan baik, hasilnya dapat jadi tidak sesuai dengan yang hendak disampaikan dalam dokumen dalam bahasa sumber dan akan membuat hasil terjemahan menjadi sulit untuk digunakan atau bahkan tidak berguna," jelas dia.

Keenam, memastikan kelengkapan dari informasi. Setelah suatu dokumen hukum selesai diterjemahkan, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa informasi yang termuat dalam dokumen dalam bahasa sumber sudah diterjemahkan sepenuhnya ke dalam dokumen dalam bahasa sasaran. Informasi yang dilewatkan atau diabaikan dapat berakibat fatal ketika dokumen hukum yang telah diterjemahkan mulai digunakan untuk keperluan hukum. Dengan demikian, informasi dalam bentuk apa pun, khususnya yang dianggap penting tidak boleh dihilangkan dalam dokumen dalam bahasa sasaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Ratusan Peserta Ikuti...
Ratusan Peserta Ikuti Jalan Nordik di Kebun Raya Bogor
Salurkan Bantuan Gajah...
Salurkan Bantuan Gajah Pintar di Bogor, PSI Percaya Setiap Anak Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas
Tempat Parkir Depan...
Tempat Parkir Depan Stasiun Bogor Kebakaran, 19 Motor Hangus
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved