Cium dan Raba Anak Didiknya di Masjid, Guru Mengaji Nyaris Diamuk Massa

Senin, 04 Januari 2021 - 10:03 WIB
loading...
Cium dan Raba Anak Didiknya di Masjid, Guru Mengaji Nyaris Diamuk Massa
JN (27) oknum guru mengaji warga Dusun Kabuntu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan Polisi dari amuk massa yang ingin menghakiminya. Foto saat aksi massa iNews TV/Adha P
A A A
DOMPU - JN (27) oknum guru mengaji warga Dusun Kabuntu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu , Nusa Tenggara Barat, diamankan Polisi dari amuk massa yang ingin menghakiminya, Minggu 3 Januari 2021. Oknum guru mengaji tersebut diamankan karena tega melakukan pencabulan terhadap Mawar (11) anak didiknya di dalam masjid, tempat pelaku mengajar.

Perilaku bejat dilakukan sudah berlangsung lama, dan menjadi buah bibir masyarakat yang ada di desa tersebut. Karena sudah meresahkan masyarakat sekitar mencoba melakukan pengintaian dan benar usai pelaku mengajar mengaji pelaku langsung memanggil salah satu anak didiknya dan melakukan tindakan tidak terpuji, dengan cara mencium dan meraba korban.

(Baca: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan)

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghakimi pelaku dan membawa pelaku ke rumah kepala Dusun setempat. Takut akan terjadi amuk massa kepala dusun langsung menghubungi aparat kepolisian setempat. Aparat Polsek Woja yang datang langsung membawa pelaku ke Markas Polres Dompu .

Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, menjelaskan, saat dilakukan penjemputan terhadap pelaku polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan lantaran ratusan warga mencoba ingin kembali menghakimi pelaku.

"Saat Polisi mengevakuasi pelaku kami terpaksa ambil langkah keras dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara hal tersebut karena ratusan masyarakat mencoba ingin membunuh pelaku dan yang dinilai masyarakat sekitar sangat bejat," ungkapnya.

(Baca juga: Tega, Guru Olahraga di Grogol Ini Cabuli Muridnya Belasan Kali )

Usai dievakuasi dari kepungan warga, pelaku langsung dibawa ke Polres Dompu, untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5947 seconds (0.1#10.140)