DPRD Wajo Target Tuntaskan 16 Perda Tahun Ini

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:51 WIB
loading...
DPRD Wajo Target Tuntaskan 16 Perda Tahun Ini
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Wajo beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menargetkan 16 peraturan daerah (perda) sepanjang 2021 ini. Ada 11 perda usulan Pemerintah Kabupaten Wajo , dan 5 perda usulan DPRD Wajo .

Sekretaris DPRD Wajo , Sainal Hayat mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu, legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.



"Jadi salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislatif, yakni membuat aturan atau perda. Selama 2021 ini, akan ada 16 perda yang akan disusun," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (10/2/2021).

Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) ini juga termasuk perda APBD, baik pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, APBD Perubahan 2021, serta APBD 2022.

Propemperda selebihnya yakni perubahan atas Perda 7/2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pencabutan Perda 17/2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Lalu, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wajo 2012-2032, perubahan kedua Perda 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Perubahan Perda 6/2019 tentang RPJMD 2019-2024.

Kemudian, perubahan PT Wajo Energi Jaya menjadi perseroan daerah, perda retribusi tempat pelelangan ikan, dan perubahan Perda 17/2014 tentang Pengelolaan Pasar.



Sementara, 5 propemperda usulan DPRD Wajo yakni perubahan Perda 9/2012 tentang PPNS, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif , Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Perubahan status PDAM Wajo dari Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Selain itu, dua fungsi DPRD lainnya yakni fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Menurut Sainal Hayat, sepanjang 2021 ini, para legislator Kabupaten Wajo juga akan melakukan tiga kali masa reses.

"Setelah masa sidang selesai, masuk lagi masa reses. Dan itu masa reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun," jelasnya
DPRD Wajo Target Tuntaskan 16 Perda Tahun Ini

Sementara itu, Ketua DPRD Wajo , Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, dirinya bersama 39 anggota DPRD lainnya akan bekerja semaksimal mungkin untuk benar-benar menjalankan fungsi legislatif.

"Itulah tugas pokok dari DPRD , yang perlu kita tekankan di sini, bagaimana penyusunan perda ini tetap berjalan lancar dan tepat waktu dengan mempertimbangkan urgensinya," katanya.



Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, DPRD Wajo akan tetap memastikan penerapan protokol kesehatan dalam pembahasan setiap ranperda, untuk memutus mata rantai Covid-19.

"Tentunya setiap kegiatan yang akan dilakukan DPRD harus terus menerapkan protokol kesehatan , hal itu sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 ," tandasnya.

(adv)
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)