DPRD Wajo Target Tuntaskan 16 Perda Tahun Ini
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:51 WIB
loading...
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Wajo beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menargetkan 16 peraturan daerah (perda) sepanjang 2021 ini. Ada 11 perda usulan Pemerintah Kabupaten Wajo , dan 5 perda usulan DPRD Wajo .
Sekretaris DPRD Wajo , Sainal Hayat mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu, legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.
Baca juga: Dewan Wajo Dukung Keinginan KPM Ganti Bantuan Daging Ayam Jadi Ikan
"Jadi salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislatif, yakni membuat aturan atau perda. Selama 2021 ini, akan ada 16 perda yang akan disusun," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (10/2/2021).
Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) ini juga termasuk perda APBD, baik pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, APBD Perubahan 2021, serta APBD 2022.
Propemperda selebihnya yakni perubahan atas Perda 7/2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pencabutan Perda 17/2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Sekretaris DPRD Wajo , Sainal Hayat mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu, legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.
Baca juga: Dewan Wajo Dukung Keinginan KPM Ganti Bantuan Daging Ayam Jadi Ikan
"Jadi salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislatif, yakni membuat aturan atau perda. Selama 2021 ini, akan ada 16 perda yang akan disusun," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (10/2/2021).
Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) ini juga termasuk perda APBD, baik pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, APBD Perubahan 2021, serta APBD 2022.
Propemperda selebihnya yakni perubahan atas Perda 7/2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pencabutan Perda 17/2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Lihat Juga :