Judi Sabung Ayam Marak, Kepala Desa Randan Batu Diperiksa Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Randan Batu itu merupakan tindakan penegakan imbauan Kapolres Tana Toraja tentang larangan berjudi sabung ayam , judi adu kerbau tedong dan bentuk perjudian lainnya. Pihaknya pun akan menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku penjudi sabung ayam.
"Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 - 56 KUHP," tegas Sarly Sollu.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu meminta kepada seluruh masyarakat Tana Toraja untuk menghentikan kebiasaan berjudi. Kondisi saat ini masih menghadapi masa pandemi Covid-19. Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman.
Baca Juga: Sudah 12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Ditangkap
"Kepada segenap masyarakat Tana Toraja , yang masih ada niat untuk melakukan judi sabung ayam, judi adu kerbau ataupun Judi lainnya, saya himbau untuk berhenti. Saya tegaskan, tidak akan ada ruang dan toleransi bagi perjudian dalam bentuk apapun," jelas Kapolres.
"Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 - 56 KUHP," tegas Sarly Sollu.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu meminta kepada seluruh masyarakat Tana Toraja untuk menghentikan kebiasaan berjudi. Kondisi saat ini masih menghadapi masa pandemi Covid-19. Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman.
Baca Juga: Sudah 12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Ditangkap
"Kepada segenap masyarakat Tana Toraja , yang masih ada niat untuk melakukan judi sabung ayam, judi adu kerbau ataupun Judi lainnya, saya himbau untuk berhenti. Saya tegaskan, tidak akan ada ruang dan toleransi bagi perjudian dalam bentuk apapun," jelas Kapolres.
(agn)
Lihat Juga :