Limbah APD Hotel Isolasi di Tangerang Dibuang ke Bogor, Ini Fakta Tersembunyi yang Dibongkar Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
"Pengambilan pertama sudah dimulai dari tanggal 21 Januari PT AP mengambil seberat 300 kilogram kemudian dikelola. Tanggal 23 Januari juga diambil lagi sampah seberat 400 kilogram. Tapi dari pihak hotel karena alasan tingginya cost pelaksanaan pengelolaan limbah mereka tanpa sepengetahuan PT AP melakukan kerja sama lagi untuk pengelolaan limbah lagi terhadap salah satu laundry yang bukan perusahaan pengelolaan limbah untuk membuang limbah medis ini dengan mobil boks," terang Harun.
Pengambilan pertama oleh laundry, lanjut Harun, pada tanggal 25 Januari 2021 dibuang di wilayah Cigudeg di lahah kelapa sawit. Lalu pengambilan kedua tanggal 27 Februari dibuang di Kecamatan Tenjo dan terakhir pada 2 Februari dibuang lagi di wilayah Cigudeg. "Akhirnya tanggal 3 Februari diketahui warga adanya sampah spesifik sampah medis ini," tambahnya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita dua mobil boks yang digunakan tersangka untuk membuang sampah medis dan 60 karung berisi limbah yang sudah dimusnahkan. Tersangka pun dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita akan kembangkan lagi siapa-siapa saja yang terkait. Kenapa kok butuh penghematan biaya, itukan juga perlu kita cek lagi. Termasuk koordinasi ke Pemkot Tangerang benar apa tidak Rp800 juta sekian itu untuk pembayaran (hotel). Karena gini, hotel dengan biaya atau pendapatan Rp830 juta per 14 hari itu sudah untung sekali," tutup Harun.
Pengambilan pertama oleh laundry, lanjut Harun, pada tanggal 25 Januari 2021 dibuang di wilayah Cigudeg di lahah kelapa sawit. Lalu pengambilan kedua tanggal 27 Februari dibuang di Kecamatan Tenjo dan terakhir pada 2 Februari dibuang lagi di wilayah Cigudeg. "Akhirnya tanggal 3 Februari diketahui warga adanya sampah spesifik sampah medis ini," tambahnya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita dua mobil boks yang digunakan tersangka untuk membuang sampah medis dan 60 karung berisi limbah yang sudah dimusnahkan. Tersangka pun dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita akan kembangkan lagi siapa-siapa saja yang terkait. Kenapa kok butuh penghematan biaya, itukan juga perlu kita cek lagi. Termasuk koordinasi ke Pemkot Tangerang benar apa tidak Rp800 juta sekian itu untuk pembayaran (hotel). Karena gini, hotel dengan biaya atau pendapatan Rp830 juta per 14 hari itu sudah untung sekali," tutup Harun.
(wib)
Lihat Juga :