Program PTSL, Kota Salatiga Dapat Jatah 1.351 Bidang
Rabu, 10 Februari 2021 - 06:22 WIB
loading...
A
A
A
Kepala ATR/BPN Salatiga Sumarma menyatakan, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan. “Adapun tujuannya adalah mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan ha katas tanah masyarakat," katanya.
Menurutnya, dari target PTSL 202, bidang tanah Jawa Tengah sebanyak 1.113.769 bidang. Kota Salatiga mendapatkan jatah peta bidang tanah sebanyak 2.000 bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.352 bidang. Baca juga: Gaduh Sertifikat Tanah Elektronik: Bukan Ditarik, tapi Ditukar atas Kemauan Sendiri
"Namun kami masih mampu melayani hingga mencapai angka 1.500 sertifikat karena yang kita ukur sebanyak 2.000 bidang. Bedanya PTSL dengan Prona adalah, jika Prona adalah bahasa mudahnya untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan PTSL peruntukannya boleh semua lapisan masyarakat, bahkan lembaga, ataupun tanah wakaf bisa mengikutinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan potensi kerwanan dalam program PTSL. Hal yang bisa terjadi yaitu Pokja menentukan pungutan tidak wajar, besaran pungutan yang tidak sama, adanya tekanan dari panitia kepada para peserta, pembentukan pokja tidak memperhatikan kualitas SDM, laporan penggunaan biaya tidak akuntabel, dan terjadinya tindak pidana penggelapan.
“Saran saya untuk mencegah potensi penympangan tersebut adalah, panitia pokja memiliki kemampuan administrasi. Pokja koordinasi dengan BPN terkait syarat-syarat pendaftaran, tentukan syarat-syarat lain di luar administrasi (patok, biaya, transport, honor, tentukan biaya dengan asaa kewajaran, sosialisasikan kepada seluruh peserta, nuar surat persetujuan seluruh peserta,” tandasnya.
Menurutnya, dari target PTSL 202, bidang tanah Jawa Tengah sebanyak 1.113.769 bidang. Kota Salatiga mendapatkan jatah peta bidang tanah sebanyak 2.000 bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.352 bidang. Baca juga: Gaduh Sertifikat Tanah Elektronik: Bukan Ditarik, tapi Ditukar atas Kemauan Sendiri
"Namun kami masih mampu melayani hingga mencapai angka 1.500 sertifikat karena yang kita ukur sebanyak 2.000 bidang. Bedanya PTSL dengan Prona adalah, jika Prona adalah bahasa mudahnya untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan PTSL peruntukannya boleh semua lapisan masyarakat, bahkan lembaga, ataupun tanah wakaf bisa mengikutinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan potensi kerwanan dalam program PTSL. Hal yang bisa terjadi yaitu Pokja menentukan pungutan tidak wajar, besaran pungutan yang tidak sama, adanya tekanan dari panitia kepada para peserta, pembentukan pokja tidak memperhatikan kualitas SDM, laporan penggunaan biaya tidak akuntabel, dan terjadinya tindak pidana penggelapan.
“Saran saya untuk mencegah potensi penympangan tersebut adalah, panitia pokja memiliki kemampuan administrasi. Pokja koordinasi dengan BPN terkait syarat-syarat pendaftaran, tentukan syarat-syarat lain di luar administrasi (patok, biaya, transport, honor, tentukan biaya dengan asaa kewajaran, sosialisasikan kepada seluruh peserta, nuar surat persetujuan seluruh peserta,” tandasnya.
(don)
Lihat Juga :