PPKM Mikro, Dinkes Bandung Barat Belum Pegang Data Zonasi Kasus COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini belum memiliki data sebaran kasus COVID-19 hingga di tingkat RW dan RT. Jika mengacu kepada instruksi Mendagri Nomor 3/2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka penanganan COVID-19 diprioritaskan di tingkat RT di setiap desa.
Semestinya, Dinkes sudah memegang pemetaan data zona di 165 desa hingga tingkat RW dan RT. Saat hal ini dikonfirmasikan, Dinkes KBB menyebutkan hal tersebut masih dalam proses.
"PPKM mikro ini mengacu sebasaran kasus hingga tingkat RT. Sampai sekarang data-data dari RT yang termasuk zona merah, kuning, oranye dan hijau masih diproses oleh pihak desa, jadi belum sampai ke kami," tutur Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes KBB, Mulyana saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya proses validasi data sebaran kasus COVID-19 di masing-masing RT akan menjadi dasar penerapan PPKM berskala mikro. Berdasarkan sebaran zonasi, di KBB tidak ada RT yang masuk zona merah. Indikator zona merah adalah bila di satu RT ada 10 kasus positif COVID-19.
"Yang zona merah belum ada di tingkat RT yang zona merah, mayoritas di zona hijau. Walaupun ada yang oranye dan kuning namun persentasenya tidak banyak," kata dia.
Seperti diketahui pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkat RT mulai 9-22 Februari 2021. PPKM mikro dilakukan dengan melihat kriteria zonasi yang terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Semestinya, Dinkes sudah memegang pemetaan data zona di 165 desa hingga tingkat RW dan RT. Saat hal ini dikonfirmasikan, Dinkes KBB menyebutkan hal tersebut masih dalam proses.
"PPKM mikro ini mengacu sebasaran kasus hingga tingkat RT. Sampai sekarang data-data dari RT yang termasuk zona merah, kuning, oranye dan hijau masih diproses oleh pihak desa, jadi belum sampai ke kami," tutur Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes KBB, Mulyana saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya proses validasi data sebaran kasus COVID-19 di masing-masing RT akan menjadi dasar penerapan PPKM berskala mikro. Berdasarkan sebaran zonasi, di KBB tidak ada RT yang masuk zona merah. Indikator zona merah adalah bila di satu RT ada 10 kasus positif COVID-19.
"Yang zona merah belum ada di tingkat RT yang zona merah, mayoritas di zona hijau. Walaupun ada yang oranye dan kuning namun persentasenya tidak banyak," kata dia.
Seperti diketahui pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkat RT mulai 9-22 Februari 2021. PPKM mikro dilakukan dengan melihat kriteria zonasi yang terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
(shf)