Pengamat Sebut Pelantikan Kepala Daerah Harus Ikuti Mekanisme
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
"Ada tahapan dan proses yang akan dilalui secara administratif, sampai turunnya rekomendasi pelantikan dari Mendagri melului Gubernur Sulsel ," ungkapnya, Selasa (9/2/2021).
Menurut Lukman sapaannya, komunikasi harus terus terjalin antara mendagri, gubernur, dan kepala daerah terpilih. Jangan ada oknum yang mumunculkan kegaduhan yang bisa memecah empati masyarakat.
"Hal seperti ini bisa diselesaikan dengan proses koordinasi komunikasi antar level birokrasi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tugasnya mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak ada kebuntuan," ujarnya.
Berdasarkan aturan, setelah DPRD mengirim surat penetapan wali kota terpilih ke gubernur maka diktumnya 14 hari kerja setelah surat itu diterima. Artinya deadlinenya tanggal 18 Februari.
"Sepanjang tahapan berjalan secara transparan, terbuka, saya yakin berbagai pihak harus mampu menahan diri," sebutnya.
Menurut Lukman sapaannya, komunikasi harus terus terjalin antara mendagri, gubernur, dan kepala daerah terpilih. Jangan ada oknum yang mumunculkan kegaduhan yang bisa memecah empati masyarakat.
"Hal seperti ini bisa diselesaikan dengan proses koordinasi komunikasi antar level birokrasi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tugasnya mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak ada kebuntuan," ujarnya.
Berdasarkan aturan, setelah DPRD mengirim surat penetapan wali kota terpilih ke gubernur maka diktumnya 14 hari kerja setelah surat itu diterima. Artinya deadlinenya tanggal 18 Februari.
"Sepanjang tahapan berjalan secara transparan, terbuka, saya yakin berbagai pihak harus mampu menahan diri," sebutnya.
Lihat Juga :