Pengamat Sebut Pelantikan Kepala Daerah Harus Ikuti Mekanisme
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:35 WIB
loading...
Pengamat Pemerintahan, Andi Lukman Irwan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pelantikan untuk kepala daerah yang terpilih di Sulsel, harus mengikuti sejumlah mekanisme memenuhi administrasi sebelum turun SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan saat ini sudah ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021, jika pelantikan belum bisa digelar tepat waktu.
Termasuk di Makassar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto - Fatmawati Rusdi harus bersabar menunggu SK pelantikan dari Mendagri.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19
Pengamat Pemerintahan, Andi Lukman Irwan mengungkapkan, seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan termasuk untuk Danny Pomanto-Fatma harus bersabar. Semua harus berjalan sesuai mekanisme.
Bahkan saat ini sudah ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021, jika pelantikan belum bisa digelar tepat waktu.
Termasuk di Makassar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto - Fatmawati Rusdi harus bersabar menunggu SK pelantikan dari Mendagri.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19
Pengamat Pemerintahan, Andi Lukman Irwan mengungkapkan, seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan termasuk untuk Danny Pomanto-Fatma harus bersabar. Semua harus berjalan sesuai mekanisme.
Lihat Juga :