Memilukan, Seorang Ayah di Delitua Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Aksi bejat tersebut kembali dilakukan ayahnya hingga tujuh kali. Akhirnya korban positif hamil setelah dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik. "Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tujuh kali," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus itu, korban bercerita kepada kakaknya dan menyebutkan bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid. Mengetahui korban tidak haid selama dua bulan , kemudian pelaku memberikan uang kepada korban untuk periksa ke bidan dan ternyata hasil pemeriksaan dari bidan menyatakan korban hamil .
"Kemudian kakaknya bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya , dan korban menjawab kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri," ungkap Martua Manik. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, istri pelaku sudah meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu, dan korban tinggal bersama pelaku serta satu orang abangnya di rumah mereka.
Baca juga: Ponorogo Gempar, Belerang Gunung Wilis Meledak Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Mati Mendadak
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, dan 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus itu, korban bercerita kepada kakaknya dan menyebutkan bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid. Mengetahui korban tidak haid selama dua bulan , kemudian pelaku memberikan uang kepada korban untuk periksa ke bidan dan ternyata hasil pemeriksaan dari bidan menyatakan korban hamil .
"Kemudian kakaknya bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya , dan korban menjawab kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri," ungkap Martua Manik. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, istri pelaku sudah meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu, dan korban tinggal bersama pelaku serta satu orang abangnya di rumah mereka.
Baca juga: Ponorogo Gempar, Belerang Gunung Wilis Meledak Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Mati Mendadak
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, dan 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :