Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Putusan Hakim Perkuat Rekomendasi Komnas HAM
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya tidak ambil pusing jika hakim menggunakan pendapat saksi ahli dalam memutuskan gugatan. Namun, dia menilai hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM.
"Tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM," tuturnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan
Pengacara Khadavi lainnya, Rudy Marjono juga menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik kliennya. Hanya saja, dia mempertanyakan aturan KUHAP, mengingat Khadavi itu telah meninggal dunia, bukankah seharusnya kasusnya dihentikan.
"Seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya. Karena dihentikan secara hukum seharusnya barang bukti (barang pribadi milik Khadavi) ini juga harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," tukasnya.
"Tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM," tuturnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan
Pengacara Khadavi lainnya, Rudy Marjono juga menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik kliennya. Hanya saja, dia mempertanyakan aturan KUHAP, mengingat Khadavi itu telah meninggal dunia, bukankah seharusnya kasusnya dihentikan.
"Seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya. Karena dihentikan secara hukum seharusnya barang bukti (barang pribadi milik Khadavi) ini juga harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :