Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Putusan Hakim Perkuat Rekomendasi Komnas HAM
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:38 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra.
Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Menanggapi putusan hakim ini, pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, sejatinya sudah menduga kalau hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.
Baca juga: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI
"Kami menghormati putusan praperadilan, apapun itu. Dan kami sudah duga sebelumnya ini akan ditolak. Adapun fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum (dimana) jika tertangkap tangan, KUHAP juga mengatakan Pasal 18 Ayat 2, itu diserahkan kepada penyidik terdekat," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Menanggapi putusan hakim ini, pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, sejatinya sudah menduga kalau hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.
Baca juga: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI
"Kami menghormati putusan praperadilan, apapun itu. Dan kami sudah duga sebelumnya ini akan ditolak. Adapun fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum (dimana) jika tertangkap tangan, KUHAP juga mengatakan Pasal 18 Ayat 2, itu diserahkan kepada penyidik terdekat," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Lihat Juga :