Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Putusan Hakim Perkuat Rekomendasi Komnas HAM

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:38 WIB
loading...
Praperadilan Laskar...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra.

Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Menanggapi putusan hakim ini, pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, sejatinya sudah menduga kalau hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.

Baca juga: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI

"Kami menghormati putusan praperadilan, apapun itu. Dan kami sudah duga sebelumnya ini akan ditolak. Adapun fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum (dimana) jika tertangkap tangan, KUHAP juga mengatakan Pasal 18 Ayat 2, itu diserahkan kepada penyidik terdekat," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).



Pihaknya tidak ambil pusing jika hakim menggunakan pendapat saksi ahli dalam memutuskan gugatan. Namun, dia menilai hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM.

"Tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM," tuturnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan

Pengacara Khadavi lainnya, Rudy Marjono juga menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik kliennya. Hanya saja, dia mempertanyakan aturan KUHAP, mengingat Khadavi itu telah meninggal dunia, bukankah seharusnya kasusnya dihentikan.

"Seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya. Karena dihentikan secara hukum seharusnya barang bukti (barang pribadi milik Khadavi) ini juga harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved