Berada di Penjara, WNA Turki dan Bulgaria Masih Saja Bobol Rekening Hingga Rp3 M
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Saat mendekam di penjara , mereka satu blok dengan Dogan dan Aldo. "Jadi di sana ada komunikasi, transfer ilmu dan membuat kesepakatan saat keluar nanti mereka yang akan beraksi di lapangan," papar Wijaya.
Dalam aksinya, pelaku membobol dana korban melalui sejumlah ATM di Denpasar, Badung, dan Gianyar. "Keempat pelaku dapat keuntungan 10% dari total hasil kejahatan," tegasnya. Baca juga: Sopir Taksi Online di Batam Dirampok Oleh Penumpangnya Sendiri
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 30 junto pasal 46 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, serta denda Rp800 juta.
Dalam aksinya, pelaku membobol dana korban melalui sejumlah ATM di Denpasar, Badung, dan Gianyar. "Keempat pelaku dapat keuntungan 10% dari total hasil kejahatan," tegasnya. Baca juga: Sopir Taksi Online di Batam Dirampok Oleh Penumpangnya Sendiri
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 30 junto pasal 46 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, serta denda Rp800 juta.
(eyt)
Lihat Juga :