Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin, Kapal Pesiar Mewah Ditahan Imigrasi dan TNI AL di Tengah Laut
Senin, 08 Februari 2021 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing dengan nama La Datcha George Town yang sebelumnya lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh mengatakan, paspor kru kapal pesiar asing tersebut ditahan karena mereka masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
"Paspor mereka ditahan, namun mereka belum diperiksa karena pandemi COVID-19. Saat ini, mereka masih berada di kapal menjalani isolasi sebelum menjalani tes usap untuk memastikan apakah mereka positif COVID-19 atau tidak," kata Telmaizul Syatri.
Baca : WNI ABK Kapal MV Dream Explorer Tiba di Jakarta
Sementara itu, amatan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, kapal pesiar asing tersebut ditarik dari Pulau Rusa ke perairan Ujung Pancu dengan pengawal kapal perang TNI AL.
Informasi lainnya, kapal tersebut tidak memberitahukan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian, tidak mengibarkan bendera Indonesia serta tidak menyalakan sinyal posisi kapal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh mengatakan, paspor kru kapal pesiar asing tersebut ditahan karena mereka masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
"Paspor mereka ditahan, namun mereka belum diperiksa karena pandemi COVID-19. Saat ini, mereka masih berada di kapal menjalani isolasi sebelum menjalani tes usap untuk memastikan apakah mereka positif COVID-19 atau tidak," kata Telmaizul Syatri.
Baca : WNI ABK Kapal MV Dream Explorer Tiba di Jakarta
Sementara itu, amatan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, kapal pesiar asing tersebut ditarik dari Pulau Rusa ke perairan Ujung Pancu dengan pengawal kapal perang TNI AL.
Informasi lainnya, kapal tersebut tidak memberitahukan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian, tidak mengibarkan bendera Indonesia serta tidak menyalakan sinyal posisi kapal.
Lihat Juga :