Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan
Minggu, 17 Mei 2020 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaksanaan PSBB hari pertama pagi ini berjalan lancar. Kendaraan dari luar kota langsung kita periksa di pos pengamatan yang ada di pintu masuk Kota Malang sisi utara," tegas Leonardus Simarmata, Minggu (17/5/2020).
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menjelaskan, beda dengan saat pelaksanaan uji coba pada Sabtu (16/5/2020), dalam pelaksanaan PSBB kali ini jalur lalulintas langsung dibagi dua untuk menghindari kemacetan dan memudahkan pengawasan.
Selain adanya pembagian jalur lalulintas, kemacetan lalulintas juga bisa dihindari karena memang volumen kendaraan yang melintas jauh menurun bila dibandingkan dengan dua hari sebelum pelaksanaan PSBB.
"Penerapan pengawasan juga tetap mengutamakan nilai-nilai humanitas. Warga luar kota yang memang memiliki kepentingan mendesak, tetap kami layani di pos pengawasa ini. Seperti tadi ada yang dari Sidoarjo, dan membutuhkan tandatangan segera, yang bersangkutan kami pertemukan di pos pengawasan ini," tuturnya.
Namun bagi kendaraan yang tidak jelas tujuannya, dan tidak dilengkapi dengan surat kesehatan bagi penumpangnya, maupun surat tugas, langsung diminta balik kanan meninggalkan wilayah Kota Malang.
![Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan]()
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan, masyarakat dari luar kota diimbau untuk menaati aturan PSBB ini, agar upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan maksimal dan tidak perlu diperpanjang lagi.
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menjelaskan, beda dengan saat pelaksanaan uji coba pada Sabtu (16/5/2020), dalam pelaksanaan PSBB kali ini jalur lalulintas langsung dibagi dua untuk menghindari kemacetan dan memudahkan pengawasan.
Selain adanya pembagian jalur lalulintas, kemacetan lalulintas juga bisa dihindari karena memang volumen kendaraan yang melintas jauh menurun bila dibandingkan dengan dua hari sebelum pelaksanaan PSBB.
"Penerapan pengawasan juga tetap mengutamakan nilai-nilai humanitas. Warga luar kota yang memang memiliki kepentingan mendesak, tetap kami layani di pos pengawasa ini. Seperti tadi ada yang dari Sidoarjo, dan membutuhkan tandatangan segera, yang bersangkutan kami pertemukan di pos pengawasan ini," tuturnya.
Namun bagi kendaraan yang tidak jelas tujuannya, dan tidak dilengkapi dengan surat kesehatan bagi penumpangnya, maupun surat tugas, langsung diminta balik kanan meninggalkan wilayah Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan, masyarakat dari luar kota diimbau untuk menaati aturan PSBB ini, agar upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan maksimal dan tidak perlu diperpanjang lagi.
Lihat Juga :