2 Pengedar Sabu Diamankan, Polisi Juga Temukan Puluhan Bom Ikan
Senin, 08 Februari 2021 - 06:05 WIB
loading...
Petugas saat memakaikan masker kepada tersangka sabu dalam penggeledahan. Foto: Istimewa
A
A
A
PASURUAN - Dua pengedar sabu berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ) dengan barang bukti lengkap.
Mirisnya, saat digrebek ditemukan puluhan butir bom ikan atau bondet dari salah satu rumah tersangka. Belum diketahui motifnya, namun dugaankuat bahan peledakitu untuk membela diri dari sergapanpolisi.
Baca juga: Tragis! Ayah dan Anak yang Digendongnya Tewas Ditabrak Truk yang Menabrak Kantor Balai Desa
Dua pengedar itu yakni, SRD warga Beji dan ABR warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, aksi penangkapan, dua bandar sabu itu sempat terekam video amatir milik polisi.
Di rumah SRD ditemukan sejumlah paket sabu kemasan siap edar, selanjutnya dilakukan penggeladahan di rumah ABR dan ditemukan juga beberapa sabu paketan dan bondet yang diletakan di atas timbangan. Selain itu, polisi berhasil menemukan satu tas berisi bondet yang digantung dalam dapur belakang rumahnya.
Baca juga: Bawa Sabu 0,5 Kg, Kurir Narkoba Asal Palembang Ditembak Polisi Deliserdang
“Mereka diamankandan kasusnya dirilis pada awak mediabersama 22 tersangka jenis narkotika hasil tangkapan dalam kurun satu bulan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dari 22 tahanan narkoba, petugas mengamankan barang bukti di antaranya, 238 koma, 16 gram sabu dan 5 butir ekstasi serta 2000 butir pil logo y.
Baca juga: Jualan Sabu Bonus Layanan Seks, Wanita Seksi di Cimahi Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan
Saat ini, peredaran sabu sudah masuk ke pelosok desa dan sudah menyasar ke semua kalangan, baik itu orang yang berpendidikan maupun kalangan tua dan muda.
“Kasus narkotika saat ini sudah merambah tokoh masyarakat jarang disentuh padahal ada yang memakai sabu, masih banyak lagi bandar besar belum ditangkap,” kata kapolres. Para tersangka dikenai pasal psikotropika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Mirisnya, saat digrebek ditemukan puluhan butir bom ikan atau bondet dari salah satu rumah tersangka. Belum diketahui motifnya, namun dugaankuat bahan peledakitu untuk membela diri dari sergapanpolisi.
Baca juga: Tragis! Ayah dan Anak yang Digendongnya Tewas Ditabrak Truk yang Menabrak Kantor Balai Desa
Dua pengedar itu yakni, SRD warga Beji dan ABR warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, aksi penangkapan, dua bandar sabu itu sempat terekam video amatir milik polisi.
Di rumah SRD ditemukan sejumlah paket sabu kemasan siap edar, selanjutnya dilakukan penggeladahan di rumah ABR dan ditemukan juga beberapa sabu paketan dan bondet yang diletakan di atas timbangan. Selain itu, polisi berhasil menemukan satu tas berisi bondet yang digantung dalam dapur belakang rumahnya.
Baca juga: Bawa Sabu 0,5 Kg, Kurir Narkoba Asal Palembang Ditembak Polisi Deliserdang
“Mereka diamankandan kasusnya dirilis pada awak mediabersama 22 tersangka jenis narkotika hasil tangkapan dalam kurun satu bulan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dari 22 tahanan narkoba, petugas mengamankan barang bukti di antaranya, 238 koma, 16 gram sabu dan 5 butir ekstasi serta 2000 butir pil logo y.
Baca juga: Jualan Sabu Bonus Layanan Seks, Wanita Seksi di Cimahi Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan
Saat ini, peredaran sabu sudah masuk ke pelosok desa dan sudah menyasar ke semua kalangan, baik itu orang yang berpendidikan maupun kalangan tua dan muda.
“Kasus narkotika saat ini sudah merambah tokoh masyarakat jarang disentuh padahal ada yang memakai sabu, masih banyak lagi bandar besar belum ditangkap,” kata kapolres. Para tersangka dikenai pasal psikotropika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :