Bawa Sabu 0,5 Kg, Kurir Narkoba Asal Palembang Ditembak Polisi Deliserdang
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Mencoba menyeludupkan sabu seberat 500 gram, seorang kurir narkoba asal Palembang, Sumatera Selatan, dibekuk petugas Satreskoba Polresta Deliserdang, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas , karena berupaya merampas senjata petugas saat dilakukan pengembangan penyelidikan. Tersangka diketahui berinisial MRS. Dia ditangkap saat menumpang bis antar provinsi.
Kasatreskoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar menyebutkan, penangkapan MRS ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pergerakan kurir sabu asal Palembang , ke Deliserdang.
"Mendapat informasi tersebut, tim dari Satreskoba Polresta Deliserdang, langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan bus di Jalur Lintas Sumatera. tersangka membawa tas ransel, dan setelah digeledah ditemukan sabu seberat 500 gram terbungkus plastik," tegasnya.
Ginanjar menambahkan, tersangka merupakan kurir narkoba antar provisi , sekali beraksi tersangka dibayar Rp10 juta oleh seorang bandar. Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Deliserdang, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika , ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas , karena berupaya merampas senjata petugas saat dilakukan pengembangan penyelidikan. Tersangka diketahui berinisial MRS. Dia ditangkap saat menumpang bis antar provinsi.
Kasatreskoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar menyebutkan, penangkapan MRS ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pergerakan kurir sabu asal Palembang , ke Deliserdang.
"Mendapat informasi tersebut, tim dari Satreskoba Polresta Deliserdang, langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan bus di Jalur Lintas Sumatera. tersangka membawa tas ransel, dan setelah digeledah ditemukan sabu seberat 500 gram terbungkus plastik," tegasnya.
Ginanjar menambahkan, tersangka merupakan kurir narkoba antar provisi , sekali beraksi tersangka dibayar Rp10 juta oleh seorang bandar. Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
Baca Juga
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Deliserdang, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika , ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(eyt)