Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka

Senin, 08 Februari 2021 - 00:12 WIB
loading...
Nekat Jual Pulau Lantigiang...
Penyidik Satreskrim Polres Selayar, dibantu penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan satu tersangka penjual Pula Lantigiang. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polres Selayar dibantu penyidik Polres Sulawesi Selatan, bekerja keras mengungkap kasus penjualan Pulau Lantigiang . Dari Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka .

Baca juga: Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta, Polisi Turun Tangan

Pulau yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik karena tiba-tiba telah dijual dan dimiliki oleh orang secara pribadi.



Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah, karena proses penyelidikan terus berjalan.

Baca juga: 11 Tahun Jalani Hubungan Seks Sejenis, Faruk Ditangkap Karena Gelapkan Mobil Suaminya

Satu orang yang diperiksa sebagai saksi dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka penjual Pulau Lantigiang , diketahui berinisial K. Dia berperan sebagai penerima uang muka transaski penjualan Pulau Lantigiang , melalui transfer senilai Rp10 juta dari total nilai penjualan sebesar Rp900 juta.

Baca juga: Janda Dibacok Kekasihnya Saat Bersetubuh dengan Pria Lain, Ditemukan Dalam Kondisi Telanjang

Pulau dengan pemandangan eksotis tersebut dijual kepada seorang perempaun pengusaha yang memiliki suami Warga Negara Asing (WNA). Tersangka berinisial K merupakan keponakan dari penjual pulau berinsial SH. "Jumlah tersangka masih bisa bertambah," tegas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. E. Zulfan.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dan satu di antaranya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. "Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 266 KUHP, serta UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Pulau di Indonesia Tak Diatur UU
Rekomendasi
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved