Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka
Senin, 08 Februari 2021 - 00:12 WIB
loading...
Penyidik Satreskrim Polres Selayar, dibantu penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan satu tersangka penjual Pula Lantigiang. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polres Selayar dibantu penyidik Polres Sulawesi Selatan, bekerja keras mengungkap kasus penjualan Pulau Lantigiang . Dari Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka .
Baca juga: Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta, Polisi Turun Tangan
Pulau yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik karena tiba-tiba telah dijual dan dimiliki oleh orang secara pribadi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah, karena proses penyelidikan terus berjalan.
Baca juga: 11 Tahun Jalani Hubungan Seks Sejenis, Faruk Ditangkap Karena Gelapkan Mobil Suaminya
Satu orang yang diperiksa sebagai saksi dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka penjual Pulau Lantigiang , diketahui berinisial K. Dia berperan sebagai penerima uang muka transaski penjualan Pulau Lantigiang , melalui transfer senilai Rp10 juta dari total nilai penjualan sebesar Rp900 juta.
Baca juga: Janda Dibacok Kekasihnya Saat Bersetubuh dengan Pria Lain, Ditemukan Dalam Kondisi Telanjang
Pulau dengan pemandangan eksotis tersebut dijual kepada seorang perempaun pengusaha yang memiliki suami Warga Negara Asing (WNA). Tersangka berinisial K merupakan keponakan dari penjual pulau berinsial SH. "Jumlah tersangka masih bisa bertambah," tegas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. E. Zulfan.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dan satu di antaranya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. "Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 266 KUHP, serta UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta, Polisi Turun Tangan
Pulau yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik karena tiba-tiba telah dijual dan dimiliki oleh orang secara pribadi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik kepolisian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah, karena proses penyelidikan terus berjalan.
Baca juga: 11 Tahun Jalani Hubungan Seks Sejenis, Faruk Ditangkap Karena Gelapkan Mobil Suaminya
Satu orang yang diperiksa sebagai saksi dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka penjual Pulau Lantigiang , diketahui berinisial K. Dia berperan sebagai penerima uang muka transaski penjualan Pulau Lantigiang , melalui transfer senilai Rp10 juta dari total nilai penjualan sebesar Rp900 juta.
Baca juga: Janda Dibacok Kekasihnya Saat Bersetubuh dengan Pria Lain, Ditemukan Dalam Kondisi Telanjang
Pulau dengan pemandangan eksotis tersebut dijual kepada seorang perempaun pengusaha yang memiliki suami Warga Negara Asing (WNA). Tersangka berinisial K merupakan keponakan dari penjual pulau berinsial SH. "Jumlah tersangka masih bisa bertambah," tegas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. E. Zulfan.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dan satu di antaranya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. "Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 266 KUHP, serta UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :