Jualan Ikan Cupang Curian Lewat Medsos, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi
Minggu, 07 Februari 2021 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Ia masuk ke dalam gudang dengan menggunakan tangga. "Pelaku saat beraksi menggunakan tangga," terang Handono. Di dalam gudang, KF beraksi dengan leluasa. Ikan hias hidup tersebut ia seroki dengan peralatan yang ada, lalu dipindah ke dalam wadah plastik yang telah ia persiapkan. KF membawa kabur sebanyak 70 ekor ikan hias demasoni .
Baca juga: 11 Tahun Jalani Hubungan Seks Sejenis, Faruk Ditangkap Karena Gelapkan Mobil Suaminya
Sementara, begitu tahu gudang ikannya diobok-obok pencuri , pemilik gudang langsung melapor ke aparat kepolisian. "Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Handono. Saat dibekuk KF mengakui perbuatannya. Di depan petugas, ia mengatakan, hasil curiannya tersebut ia jual kembali. Tidak sedikit yang ditawarkan di media sosial.
Baca juga: Sidoarjo Gempar, Janda Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks dengan Pria Lain
Selain ikan demasoni , polisi juga mengamankan plastik, tangga kayu, ponsel dan uang tunai Rp100 ribu sebagai barang bukti. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," pungkas Handono.
Baca juga: 11 Tahun Jalani Hubungan Seks Sejenis, Faruk Ditangkap Karena Gelapkan Mobil Suaminya
Sementara, begitu tahu gudang ikannya diobok-obok pencuri , pemilik gudang langsung melapor ke aparat kepolisian. "Petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Handono. Saat dibekuk KF mengakui perbuatannya. Di depan petugas, ia mengatakan, hasil curiannya tersebut ia jual kembali. Tidak sedikit yang ditawarkan di media sosial.
Baca juga: Sidoarjo Gempar, Janda Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks dengan Pria Lain
Selain ikan demasoni , polisi juga mengamankan plastik, tangga kayu, ponsel dan uang tunai Rp100 ribu sebagai barang bukti. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," pungkas Handono.
(eyt)
Lihat Juga :