Polda Jambi Tangkap Pemilik 40.500 Baby Lobster Ilegal di Bogor
Sabtu, 06 Februari 2021 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, peran pelaku berbeda. "Pelaku Lim menyediakan speed boat yang digunakan untuk mengangkut BL dari perairan Jambi ke Singapura. Sedangkan Boy sebagai pemilik benur."
"Dalam aksinya, Lim mendapatkan 10 juta sampai 15 juta rupiah per tripnya, sementara Boy dapat 70 juta per tripnya," tandas Deden.
Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis
Diketahui, benih lobster tersebut berasal dari Lampung dan hendak dikirimkan ke Singapura melalui jalur darat Jambi. Naas, pengiriman tersebut digagalkan jajaran Polres Tanjungjabung Timur di kawasan Desa Majelis Hidayah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
"Dalam aksinya, Lim mendapatkan 10 juta sampai 15 juta rupiah per tripnya, sementara Boy dapat 70 juta per tripnya," tandas Deden.
Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis
Diketahui, benih lobster tersebut berasal dari Lampung dan hendak dikirimkan ke Singapura melalui jalur darat Jambi. Naas, pengiriman tersebut digagalkan jajaran Polres Tanjungjabung Timur di kawasan Desa Majelis Hidayah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(msd)
Lihat Juga :