Pemotongan Gaji PPPK, BKD Jabar: Wujud Tanggung Jawab Warga Negara
Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:36 WIB
loading...
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan pemotongan gaji dan tunjangan PPPK sebagai wujud tanggung jawab warga negara. Foto/Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Jawa Barat menyatakan, pemotongan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai wujud tanggung jawab warga negara.
Alasannya, pemotongan gaji dan tunjangan PPPK seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut mengacu pada undang-undang.
Baca juga: Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan "Soal pajak misalnya, memang seharusnya seperti itu, termasuk potongan iuran jaminan kesehatan dan lain-lain. Undang-undang memang sudah mengatur hal itu," tegas Kepala BKD Jabar, Yerry Yanuar melalui Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKD Jabar, Yosep Muhammad Zuanda, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Kemenpan RB: Usulan Kebutuhan 1 Juta Formasi PPPK Guru Belum Capai Target Oleh karena itu, pemotongan tersebut jangan dianggap sebagai beban. Bahkan, kata Yosep, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta pun dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya, termasuk membayar berbagai iuran jaminan sosial.
Apalagi, tambah Yosep, PPPK pun mendapatkan berbagai macam tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
"Saya kira lebih tepatnya bukan pemotongan, melainkan memang menjadi kewajiban warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut Yosep mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK di Provinsi Jabar masih berproses. Saat ini, proses sudah mencapai tahapan verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kalau sudah ditetapkan, BKN akan mengeluarkan nomor induk kepada PPPK tersebut," imbuhnya.
Alasannya, pemotongan gaji dan tunjangan PPPK seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut mengacu pada undang-undang.
Baca juga: Beda dengan PNS, Gaji PPPK Daerah Kena Pajak dan Iuran Jaminan Kesehatan "Soal pajak misalnya, memang seharusnya seperti itu, termasuk potongan iuran jaminan kesehatan dan lain-lain. Undang-undang memang sudah mengatur hal itu," tegas Kepala BKD Jabar, Yerry Yanuar melalui Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKD Jabar, Yosep Muhammad Zuanda, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Kemenpan RB: Usulan Kebutuhan 1 Juta Formasi PPPK Guru Belum Capai Target Oleh karena itu, pemotongan tersebut jangan dianggap sebagai beban. Bahkan, kata Yosep, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta pun dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya, termasuk membayar berbagai iuran jaminan sosial.
Apalagi, tambah Yosep, PPPK pun mendapatkan berbagai macam tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
"Saya kira lebih tepatnya bukan pemotongan, melainkan memang menjadi kewajiban warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut Yosep mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK di Provinsi Jabar masih berproses. Saat ini, proses sudah mencapai tahapan verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kalau sudah ditetapkan, BKN akan mengeluarkan nomor induk kepada PPPK tersebut," imbuhnya.
Lihat Juga :