Pemotongan Gaji PPPK, BKD Jabar: Wujud Tanggung Jawab Warga Negara

Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:36 WIB
loading...
Pemotongan Gaji PPPK, BKD Jabar: Wujud Tanggung Jawab Warga Negara
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan pemotongan gaji dan tunjangan PPPK sebagai wujud tanggung jawab warga negara. Foto/Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Jawa Barat menyatakan, pemotongan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai wujud tanggung jawab warga negara.

Alasannya, pemotongan gaji dan tunjangan PPPK seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut mengacu pada undang-undang.

"Soal pajak misalnya, memang seharusnya seperti itu, termasuk potongan iuran jaminan kesehatan dan lain-lain. Undang-undang memang sudah mengatur hal itu," tegas Kepala BKD Jabar, Yerry Yanuar melalui Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKD Jabar, Yosep Muhammad Zuanda, Jumat (5/2/2021).

Oleh karena itu, pemotongan tersebut jangan dianggap sebagai beban. Bahkan, kata Yosep, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta pun dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya, termasuk membayar berbagai iuran jaminan sosial.

Apalagi, tambah Yosep, PPPK pun mendapatkan berbagai macam tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

"Saya kira lebih tepatnya bukan pemotongan, melainkan memang menjadi kewajiban warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut Yosep mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK di Provinsi Jabar masih berproses. Saat ini, proses sudah mencapai tahapan verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kalau sudah ditetapkan, BKN akan mengeluarkan nomor induk kepada PPPK tersebut," imbuhnya.

Disinggung jumlah PPPK di Provinsi Jabar, Yosep menjelaskan bahwa sebanyak 772 orang PPPK berhasil lolos dalam seleksi yang digelar awal 2019 lalu. Namun, jeda waktu yang terlalu panjang membuat jumlah PPPK di Jabar menjadi 758 orang.

"Seleksi kan digelar awal 2019 atau sekitar dua tahun lalu. Dua tahun itu kan waktu yang panjang, ada berbagai alasan jadi berkurang jumlahnya, di antaranya ada calon PPPK yang meninggal dunia," jelas Yosep.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri Nomor 6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui sebagai PNS, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah. Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)