DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin
Jum'at, 17 April 2020 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan tersebut, lanjut Andri, menyebar di empat wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.
Sayangnya dia belum bisa membeberkan kepada publik jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Rata rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2-3.000 orang," tuturnya.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ucapnya.
Sayangnya dia belum bisa membeberkan kepada publik jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Rata rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2-3.000 orang," tuturnya.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ucapnya.
Lihat Juga :