DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin

Jum'at, 17 April 2020 - 17:23 WIB
loading...
DKI Temukan 200 Perusahaan...
Sebanyak 200 perusahaan di luar pengecualian beroperasi karena miliki izin Kemenperin.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada ratusan perusahaan di Jakarta yang masih tetap beroperasi karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di masa PSBB. Ratusan perusahaan ini memiliki ribuan karyawan yang menjadi salah satu penyumbang besar mobilitas pekerja di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, setelah melakukan pendataan dan pemeriksaan banyak ditemukan perusahan yang tidak dikecualikan dalam PSBB justru malah beroperasi. Namun, mereka memiliki surat izin Kemenperin boleh melaksanakan kegiatan saat PSBB."Nah, begitu saya cek, ternyata banyak nih. ada sekitar 200-an jumlahnya," kata Andri kepada wartawan Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, 200 perusahaan itu rata rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus Corona (Covid-19). Dia pun meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.

Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ujarnya.

Andri menuturkan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan pemeriksaan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 16 April kemarin, tercatat ada 150 perusahaan yang disidak dan 23 perusahan yang ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Ingatkan PSBB,...
Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat
Anies Baswedan Tegaskan...
Anies Baswedan Tegaskan Tak Menerapkan Lockdown Akhir Pekan
Ini Kritik Warganet...
Ini Kritik Warganet Soal Perpanjangan PSBB di Jakarta
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved