Rekonstruksi Pembunuhan Pengemis Singkap Aksi Sadis 2 Pelaku
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Saat tiba di pohon Sawo di pekarangan rumah Wak Itam di Dusun 2 Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, korban masih bergerak. Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan berupa tali tambang yang terikat di pohon sawo dan bagian bawahnya sudah berbentuk lingkaran yang tingginya selutut. Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan
Tersangka Akhbar menarik kaki Raih dan selanjutnya MHS alias Heru memasukkan kepala korban Rai ke tali yang melingkar hingga tubuh Rai tergantung. Usai menggantung korban Rai, tersangka HMS alias Heru kembali ke Warnet. Setiba di Warnet HMS alias Heru berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo.
Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki. Ketila bertemu dengan Bawi, dia minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana, dengan berbisik Akhbar mengaku baru membunuh Rai. "Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh Rai aku", ujar Akhbar gagap. Ditanya Bawi kenapa dibunuh, dengan berbisik Akhbar mengatakan, "Palak, jengkel dengan korban".
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi menyebutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 76c dan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perobahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Akhbar menarik kaki Raih dan selanjutnya MHS alias Heru memasukkan kepala korban Rai ke tali yang melingkar hingga tubuh Rai tergantung. Usai menggantung korban Rai, tersangka HMS alias Heru kembali ke Warnet. Setiba di Warnet HMS alias Heru berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo.
Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki. Ketila bertemu dengan Bawi, dia minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana, dengan berbisik Akhbar mengaku baru membunuh Rai. "Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh Rai aku", ujar Akhbar gagap. Ditanya Bawi kenapa dibunuh, dengan berbisik Akhbar mengatakan, "Palak, jengkel dengan korban".
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi menyebutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 76c dan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perobahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :