Bupati Gowa Harap Kajian Lingkungan Hidup Jadi Dasar Penyusunan RPJMD
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi kata orang nomor satu di Gowa ini, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Baca juga: Wabup Harap Penyelenggaraan Pemerintahan di Gowa Terbaik Nasional
"Kita harap pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain," harapnya.
Konsultan Tim Pendamping dan Penyusun Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Sri Hidayat menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Gowa .
Beberapa rekomendasi KLHS untuk RPJMD Kabupaten Gowa, yaitu mencegah terjadinya kerusakan lahan, khusus yang diakibatkandari pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan, mengurangi risiko bencana dengan meningkatkan kapasitas dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Baca juga: Wabup Harap Penyelenggaraan Pemerintahan di Gowa Terbaik Nasional
"Kita harap pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain," harapnya.
Konsultan Tim Pendamping dan Penyusun Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Sri Hidayat menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Gowa .
Beberapa rekomendasi KLHS untuk RPJMD Kabupaten Gowa, yaitu mencegah terjadinya kerusakan lahan, khusus yang diakibatkandari pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan, mengurangi risiko bencana dengan meningkatkan kapasitas dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Lihat Juga :