Bupati Gowa Harap Kajian Lingkungan Hidup Jadi Dasar Penyusunan RPJMD
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:54 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Bupati Kabupaten Gowa , Adnan Purichta Ichsan berharap kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) menjadi dasar punyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Bupati Adnan menyebutkan, Undang-Undang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS sebagai sandingan dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Baca juga: Pastikan Penegakan Prokes, Pemantau Akan Disiapkan di Setiap Rumah Ibadah
"Hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan," ujar Adnan, jumat (5/2/2021)
Selain itu, Adnan berharap, pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Bupati Adnan menyebutkan, Undang-Undang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS sebagai sandingan dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Baca juga: Pastikan Penegakan Prokes, Pemantau Akan Disiapkan di Setiap Rumah Ibadah
"Hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan," ujar Adnan, jumat (5/2/2021)
Selain itu, Adnan berharap, pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Lihat Juga :