Tiga Terdakwa Makar di Sorong Papua Divonis Bebas
Kamis, 04 Februari 2021 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dentuman Misterius yang Gemparkan Malang Raya Berasal Dari Permukaan Bumi
Diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan, saat sidang pembacaan Nota Pembelaan pada Senin (1/2/2021), pihak keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak. Karena yang dituntut ini bukanlah pelaku. Sebaliknya, pelaku makar sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana.
“Kami akan mendirikan tenda, bila perlu tidur di kantor Pengadilan Negeri Sorong. Negara berlaku diskriminatif terhadap kami. Mereka yang dituntut ini bukanlah pelaku yang sebenarnya, melainkan terjebak dengan permasalahan orang lain,” tegasnya.
Yohanes pun menuding bahwa negara sengaja bertindak diskriminatif untuk membungkam ketiga saudaranya, yaitu Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
“Padahal salah satu terdakwa bernama Marthen Muuk alias Marthen merupakan Kepala Kampung, yang mengabdi di negara ini, lalu kenapa ditangkap?. Keluarga mendesak agar ketiganya dibebaskan, dan apabila tidak, kami akan memobilisasi massa dalam jumlah banyak," kata Yohanes.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan, saat sidang pembacaan Nota Pembelaan pada Senin (1/2/2021), pihak keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak. Karena yang dituntut ini bukanlah pelaku. Sebaliknya, pelaku makar sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana.
“Kami akan mendirikan tenda, bila perlu tidur di kantor Pengadilan Negeri Sorong. Negara berlaku diskriminatif terhadap kami. Mereka yang dituntut ini bukanlah pelaku yang sebenarnya, melainkan terjebak dengan permasalahan orang lain,” tegasnya.
Yohanes pun menuding bahwa negara sengaja bertindak diskriminatif untuk membungkam ketiga saudaranya, yaitu Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
Baca juga: Usai Video Perselingkuhannya Viral, JAK dan MEP Tampil Mesra saat Beri Klarifikasi ke BK DPRD Sulut
“Padahal salah satu terdakwa bernama Marthen Muuk alias Marthen merupakan Kepala Kampung, yang mengabdi di negara ini, lalu kenapa ditangkap?. Keluarga mendesak agar ketiganya dibebaskan, dan apabila tidak, kami akan memobilisasi massa dalam jumlah banyak," kata Yohanes.
Lihat Juga :