Bebas dari Lapas Cibinong, Bahar Smith: Terima Kasih Umat Islam

Sabtu, 16 Mei 2020 - 21:22 WIB
loading...
Bebas dari Lapas Cibinong,...
Tangkapan layar dari video Bahar bin Smith seusai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Foto/Tangkapan Layar Video
A A A
BANDUNG - Pascabebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020), Bahar bin Smith (36) tampil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik.

Sebelumnya, beredar pula video rekaman para pendukung mengelu-elukan Bahar Smith seusai bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (BACA JUGA: Pascabebas dari Lapas Cibinong, Beredar Video Bahar Smith Disambut Pendukung )

Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik tersebut, tampak Bahar Smith mengenakan baret merah dengan ornamen lima bintang emas, syal, dan jaket hitam. Baret merah menutupi rambut panjang Bahar yang berwarna pirang.

Melalui video tersebut, terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU itu menyampaikan ucapkan terima kasih kepada umat Islam dan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (BACA JUGA: Sekolah-Masjid Tutup Akibat Corona, Guru Ngaji dan Ustaz di Bandung Butuh Bantuan )

"Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Pada hari ini Sabtu tanggal 16, alhamdulilah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT Yang Maha Kuasa," kata Bahar dalam video tersebut.

Bahar mengemukakan, kebebasan ini juga berkat doa dari semua orang khususnya umat Islam. "Atas doa para ulama khususnya para habaib, para kyai, dan khususnya umat Islam. Alhamdulilah telah keluar (dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong) dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT," ujar Bahar.

Sebagai penutup video Bahar menuturkan, "Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan yang telah mendukung selama ini khsususnya imam besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, para penguasa hukum, beserta seluruh ormas Islam beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majelis taklim, masjid, musala, dan seluruh umat Islam di Indonesia dan luar Indonesia. Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh."

Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )

Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahar Smith telah mendekam di Lapas Cibinong sejak 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan (Bahar Smith) telah menjalani setengah masa pidana," kata Abdul Aris dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (16/5/2020).

Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Akibat perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain Bahar, majelis hakim juga memvonis dua temannya Agil Yahya alias Habib Agil dengan hukiuman 1,5 tahun penjara dan Basit Iskandar alias Habib Basit diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Baik Bahar, Agil, maupun Basit, dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor pada Rabu 8 Agustus 2019. Sebelum dieksekusi ke Lapas Cibinong, ketiga terpidana itu dititipkan penahanannya di Rutan Kebonwaru atau Rutan Klas 1 Bandung, Jalan Jakarta.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Peringati HJB ke-544,...
Peringati HJB ke-544, Karang Taruna Gelar Turnamen Voli Istimewa 2026 di Desa Malasari
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved