Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 04:52 WIB
loading...
A
A
A
"Di kejadian kedua ini perbuatan pelaku sempat kepergok oleh bibi korban,” ungkap Iptu Irwan Arifin Ali.
Atas perbuatan bejat pelaku itu, dirinya terancam akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Demokrat Sulut Solid Mendukung Kepemimpinan AHY dan SBY
Di tempat berbeda, Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto membenarkan tentang kejadian tersebut dan menghimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Diharapkan juga kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19," pungkas Kapolres.
Atas perbuatan bejat pelaku itu, dirinya terancam akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Demokrat Sulut Solid Mendukung Kepemimpinan AHY dan SBY
Di tempat berbeda, Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto membenarkan tentang kejadian tersebut dan menghimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Diharapkan juga kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19," pungkas Kapolres.
(msd)
Lihat Juga :