Warga Bandung Tuntut Deden Cabut Gugatan Rp3 Miliar terhadap Ayah Kandungnya

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:22 WIB
loading...
Warga Bandung Tuntut...
Warga RT 001/RW 003 Pekemitan, Cinambo, Kota Bandung membacakan petisi menuntut Deden Koswara mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sejumlah warga RT 001/RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85).

Permintaan mereka disampaikan langsung melalui petisi warga RT 001 RW 003 yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RW setempat, Komarudin.

"Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," tegas Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).


Pembacaan petisi berbarengan dengan agenda sidang mediasi antara Deden selaku pihak penggugat dan RE Koswara selaku tergugat. Namun, sidang mediasi yang digelar selama sekitar dua jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.

Diketahui, dalam perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di RT 1 RW 3 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu pun melibatkan ketua RT setempat, Yayan Sopian sebagai tergugat.

"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," tegas Komarudin lagi.

Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, lanjut Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.

Adapun soal perbedaan pendapat, kata Komarudin, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.

"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," sebutnya.

Sementara itu, Yayan Sopian pun berharap perkara tersebut berakhir dengan perdamaian. "Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM), padahal itu di luar pokok gugatan perkara," ujarnya.

"Dan tugas saya kan sebagai RT membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi kemana-mana," sambung dia.

Yayan juga mengaku heran mengapa dirinya turut jadi pihak tergugat dalam perkara itu. Padahal, keterlibatannya dalam perkara itu didasari keinginannya untuk mendamaikan. "Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," katanya.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta. agung bakti sarasa

Warga RT 001/RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung membacakan petisi menuntut Deden Koswara mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara, Rabu (3/2/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)