Warga Bandung Tuntut Deden Cabut Gugatan Rp3 Miliar terhadap Ayah Kandungnya

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:22 WIB
loading...
Warga Bandung Tuntut...
Warga RT 001/RW 003 Pekemitan, Cinambo, Kota Bandung membacakan petisi menuntut Deden Koswara mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sejumlah warga RT 001/RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara (85).

Baca juga: Kondisi Ayah Tua Renta Digugat 3 Anak Kandung Memburuk, Mediasi Belum Juga Berhasil Permintaan mereka disampaikan langsung melalui petisi warga RT 001 RW 003 yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RW setempat, Komarudin.

Baca juga: Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan "Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," tegas Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Pembacaan petisi berbarengan dengan agenda sidang mediasi antara Deden selaku pihak penggugat dan RE Koswara selaku tergugat. Namun, sidang mediasi yang digelar selama sekitar dua jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.

Diketahui, dalam perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di RT 1 RW 3 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu pun melibatkan ketua RT setempat, Yayan Sopian sebagai tergugat.

"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," tegas Komarudin lagi.

Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, lanjut Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.

Adapun soal perbedaan pendapat, kata Komarudin, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.

"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," sebutnya.

Sementara itu, Yayan Sopian pun berharap perkara tersebut berakhir dengan perdamaian. "Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM), padahal itu di luar pokok gugatan perkara," ujarnya.

"Dan tugas saya kan sebagai RT membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi kemana-mana," sambung dia.

Yayan juga mengaku heran mengapa dirinya turut jadi pihak tergugat dalam perkara itu. Padahal, keterlibatannya dalam perkara itu didasari keinginannya untuk mendamaikan. "Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," katanya.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta. agung bakti sarasa

Warga RT 001/RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung membacakan petisi menuntut Deden Koswara mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara, Rabu (3/2/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Rekomendasi
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved