Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun Ini Dapat Gaji Rp2,5 Juta per Bulan

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Proses seleksi melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Sebab salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Alquran dalam salat berjamaah.

Eka menambahkan, Kabupaten Bekasi ingin menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama guna membangun wilayahnya lebih religius. Pemerintah setempat mencatat ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hendak Salat Maghrib,...
Hendak Salat Maghrib, Imam di AS Ditembaki Pria Bertopeng
Menag dan Ketua MUI...
Menag dan Ketua MUI Serukan Imam Masjid Doakan Palestina selama Ramadan
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved