Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun Ini Dapat Gaji Rp2,5 Juta per Bulan

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:18 WIB
loading...
Imam Masjid di Kabupaten...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menyiapkan gaji bulanan sebesar Rp 2,5 juta bagi imam salat berjamaah alias imam masjid mulai tahun ini. Skema pemberian gaji bulanan untuk imam masjid tersebut saat ini sudah dalam pembahasan.

Baca juga: 205 Penghafal Al-Qur'an Daftar Seleksi Calon Imam Masjid di UEA

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian gaji bulanan ini merupakan program pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para imam masjid. Hal ini juga sejalan dengan program Pemkab Bekasi sebagai kota agamis. ”Skema pemberiannya masih kita bahas,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Sebelum adanya kebijakan ini, kata dia, Pemkab Bekasi pada tahun sebelumnya sebenarnya telah memberikan perhatian kepada imam masjid, walaupun baru ala kadarnya. Namun tahun ini Pemkab Bekasi menaikkan bantuan kesejahteraaan bagi imam dan juga marbot masjid.

”Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW juga akan mendapatkan gaji,” bebernya. Baca juga: Idris Janji Bakal Tambah Dana Insentif RT, RW dan LPM

Berdasarkan catatan pemerintah setempat, sejak 2019 pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan untuk marbot, dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid.

Bantuan itu dikirimkan kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening langsung penerima. Jadi gaji tersebut pun nantinya akan langsung masuk ke rekening penerima.



Imam masjid yang bakal menerima gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan tentu dengan persyaratan tertentu dan lolos seleksi dari Kementerian Agama serta Dewan Mesjid Indonesia (DMI).

”Kita masih menunggu hasil seleksi dari mereka, karena data yang mendapatkan gaji bulanan ini dari mereka,” ungkapnya.

Proses seleksi melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Sebab salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Alquran dalam salat berjamaah.

Eka menambahkan, Kabupaten Bekasi ingin menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama guna membangun wilayahnya lebih religius. Pemerintah setempat mencatat ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hendak Salat Maghrib,...
Hendak Salat Maghrib, Imam di AS Ditembaki Pria Bertopeng
Menag dan Ketua MUI...
Menag dan Ketua MUI Serukan Imam Masjid Doakan Palestina selama Ramadan
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved