Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor

Rabu, 03 Februari 2021 - 00:55 WIB
loading...
A A A
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian, Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.

Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya

Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.

Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan menyerahkan berkas perkara tahap I.

Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rekomendasi
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved