Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor
Rabu, 03 Februari 2021 - 00:55 WIB
loading...
A
A
A
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian, Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya
Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan menyerahkan berkas perkara tahap I.
Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya
Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.
Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan menyerahkan berkas perkara tahap I.
Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Lihat Juga :