Kasus Dugaan Korupsi Rp8,8 Miliar di Bank Kalbar, Kejati Tahan Dua Kontraktor

Rabu, 03 Februari 2021 - 00:55 WIB
loading...
A A A
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200.000,000 dan maksimal 1.000.000.000. Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian, Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.

Baca juga: Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya

Dia menambahkan, perkara ini merupakan perkara yang dipisah dari perkara sebelumnya yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Herry Murdiyanto dengan Nomor Putusan No.7/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.

Kemudian, terpidana Muhammad Rajali dengan Nomor Putusan No.8/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020 dan terpidana Selastio Ageng No.9/Pid.Sus.TPK/2020.PN.Ptk tanggal 16 Oktober 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan. Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan menyerahkan berkas perkara tahap I.

Kajati mengatakan, dalam modus operandi para tersangka, terdapat 31 perusahaan dengan jumlah 74 paket pekerjaan yang mengajukan dan memperoleh kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang Kalimantan Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Rekomendasi
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kapten Iran: Perang...
Kapten Iran: Perang Merampas Euforia Piala Dunia 2026
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved