Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
Senin, 01 Februari 2021 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi dalam hal ini Andi Tune, mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara , jika sampai batas 60 hari belum juga dilakukan pengembalian maka proses hukum akan tetap berlanjut
"Inspektorat akan menyurati Kepala Desa Cinntongtabi untuk segera melakukan pengembalian, jika sampai batas waktu 60 hari belum dikembalikan, maka proses hukum akan tetap berjalan," tuturnya.
Sementara, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolsian.
Baca Juga: Polres Wajo Telisik Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
"Benar, tadi siang kami sudah terima LHP dari Inspektorat dan bentul ada kerugian negara yang didapatkan dari proyek jalan tani Desa Bulu Buloe," jelasnya.
Menurut Kapolres , total kerugian negara yang ditemukan Inspektorat dalam proyek jalan tani Bulu Buloe sinilai Rp60 juta rupiah. Jika dalam 60 hari kerugian negara tidak dikembalikan, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum
"Inspektorat akan menyurati Kepala Desa Cinntongtabi untuk segera melakukan pengembalian, jika sampai batas waktu 60 hari belum dikembalikan, maka proses hukum akan tetap berjalan," tuturnya.
Sementara, Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolsian.
Baca Juga: Polres Wajo Telisik Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
"Benar, tadi siang kami sudah terima LHP dari Inspektorat dan bentul ada kerugian negara yang didapatkan dari proyek jalan tani Desa Bulu Buloe," jelasnya.
Menurut Kapolres , total kerugian negara yang ditemukan Inspektorat dalam proyek jalan tani Bulu Buloe sinilai Rp60 juta rupiah. Jika dalam 60 hari kerugian negara tidak dikembalikan, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum
Lihat Juga :