Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe
Senin, 01 Februari 2021 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam LHP kerugian negara sebanyak Rp60 juta, kami akan lakukan penegakan hukum manakala uang negara tidak dikembalikan dalam 60 hari," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo telah berproses di Polres Wajo sejak Juni 2020.
Berdasar APBDes 2019 Desa Cinnongtabi, tiga item pekerjaan pengerjaan jalan tani yang diduga bermasalah dan dimark-up yakni, pertama, perkerasan jalan tani Bulu Buloe, volume 1.775 X 3 meter, nilai anggaran Rp559.114.697.60.
Baca Juga: Sttt, Ada Dugaan Markup Pembangunan Jalan Tani Bulu Buloe Wajo
Kedua, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 3.510 X 3 meter, nilai anggaran Rp 392.631.838.40. Ketiga, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 600 X 3.5 meter, nilai anggaran Rp89.830.374.97.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo telah berproses di Polres Wajo sejak Juni 2020.
Berdasar APBDes 2019 Desa Cinnongtabi, tiga item pekerjaan pengerjaan jalan tani yang diduga bermasalah dan dimark-up yakni, pertama, perkerasan jalan tani Bulu Buloe, volume 1.775 X 3 meter, nilai anggaran Rp559.114.697.60.
Baca Juga: Sttt, Ada Dugaan Markup Pembangunan Jalan Tani Bulu Buloe Wajo
Kedua, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 3.510 X 3 meter, nilai anggaran Rp 392.631.838.40. Ketiga, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 600 X 3.5 meter, nilai anggaran Rp89.830.374.97.
(agn)
Lihat Juga :