Rasis dan Nistakan Agama, Abu Janda Juga Dilaporkan ke Polres Karanganyar
Senin, 01 Februari 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A

DPD KNPI sendiri menyebutkan pelaporan ini sesuai dengan instruksi dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang telah melaporkan kasus ini terlebih dahulu.
Sementara itu Kepala SPKT Polres Karanganyar Ipda Danang Setyawan menyebutkan telah menerima dan akan menindaklanjuti ke pimpinan. pihaknya juga menyampaikan kasus ini telah ditangani Mabes Polri.
Baca juga: Cuitannya Jadi Polemik, Abu Janda Diingatkan Jangan Merasa Tak Tersentuh Hukum
Dalam aduannya permadi arya atau abu janda diantaranya dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang Undang Ite terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu juga dilaporkan dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik serta Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.
(sms)
Lihat Juga :