Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi
Senin, 01 Februari 2021 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, dalam poin permohonannya, pengacara meminta agar Hakim memgabulkan permohonan gugatannya tersebut. Menyatakan PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik M Suci Khadavi Putra.
"Menyatakan secara hukum segala data dan atau informasi yang didapatkan Termohon dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Memerintahkan Termohon mengembalikan barang milik Khadavi pada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan," katanya.
Adapun sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan itu selesai digelar dan sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas permohonan gugatan Pemohon atau keluarga M Suci Khadavi.
"Menyatakan secara hukum segala data dan atau informasi yang didapatkan Termohon dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Memerintahkan Termohon mengembalikan barang milik Khadavi pada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan," katanya.
Adapun sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan itu selesai digelar dan sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas permohonan gugatan Pemohon atau keluarga M Suci Khadavi.
(hab)
Lihat Juga :