Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi
Senin, 01 Februari 2021 - 14:31 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021).
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021). Dalam permohonannya itu, pengacara meminta polisi memulangkan barang pribadi milik Khadavi.
Berdasarkan pantauan, sidang digelar di ruangan sidang anak PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpim hakim tunggal, Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.
Dalam persidangan, permohonan gugatan itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Adapun isi gugatannya diuraikan pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, yang mana menganggap penyitaan barang pribadi milik Khadavi tidaklah sah karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan.
"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy.
Seharusnya, lanjut dia, bila memang barang pribadi itu disita, polisi menyertakan berita acara penyitaannya itu dan memberikannya ke keluarga Khadavi sehingga jelas keberadaannya. Namun, sampai saat ini tak ada berita acara itu sehingga penyitaan itu pun dianggap tidaklah sah.Baca: Pengacara Singgung soal Voice Note di Praperadilan Penangkapan Khadavi
Berdasarkan pantauan, sidang digelar di ruangan sidang anak PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpim hakim tunggal, Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.
Dalam persidangan, permohonan gugatan itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Adapun isi gugatannya diuraikan pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, yang mana menganggap penyitaan barang pribadi milik Khadavi tidaklah sah karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan.
"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy.
Seharusnya, lanjut dia, bila memang barang pribadi itu disita, polisi menyertakan berita acara penyitaannya itu dan memberikannya ke keluarga Khadavi sehingga jelas keberadaannya. Namun, sampai saat ini tak ada berita acara itu sehingga penyitaan itu pun dianggap tidaklah sah.Baca: Pengacara Singgung soal Voice Note di Praperadilan Penangkapan Khadavi
Lihat Juga :