Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi

Senin, 01 Februari 2021 - 14:31 WIB
loading...
Kuasa Hukum Desak Polisi...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021).
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021). Dalam permohonannya itu, pengacara meminta polisi memulangkan barang pribadi milik Khadavi.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar di ruangan sidang anak PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpim hakim tunggal, Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.

Dalam persidangan, permohonan gugatan itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Adapun isi gugatannya diuraikan pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, yang mana menganggap penyitaan barang pribadi milik Khadavi tidaklah sah karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan.

"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy.

Seharusnya, lanjut dia, bila memang barang pribadi itu disita, polisi menyertakan berita acara penyitaannya itu dan memberikannya ke keluarga Khadavi sehingga jelas keberadaannya. Namun, sampai saat ini tak ada berita acara itu sehingga penyitaan itu pun dianggap tidaklah sah.Baca: Pengacara Singgung soal Voice Note di Praperadilan Penangkapan Khadavi

Maka itu, dalam poin permohonannya, pengacara meminta agar Hakim memgabulkan permohonan gugatannya tersebut. Menyatakan PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik M Suci Khadavi Putra.

"Menyatakan secara hukum segala data dan atau informasi yang didapatkan Termohon dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Memerintahkan Termohon mengembalikan barang milik Khadavi pada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan," katanya.

Adapun sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan itu selesai digelar dan sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas permohonan gugatan Pemohon atau keluarga M Suci Khadavi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved